Ilustrasi alat kosmetik. /Pixabay/Free-Photos
KUPASAN.NET - Beberapa hari lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Rejang Lebong merilis temuan ratusan kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.
Produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya tersebut beredar dan ditemukan dari sejumlah toko atau distributor di kabupaten, Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang.
Kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya itu jumlahnya cukup banyak, yakni 156 item dengan jumlah barang 1.197 pcs, jika diuangkan mencapai Rp29.187.500.
Mirisnya, meskipun sering tertangkap razia petugas, tetapi produk kosmetik ilegal seperti ini selalu ada. Seperti tidak ada efek jera. Terkadang berganti merek, kemasan, dan lainnya.
Peredarannya kosmetik ilegal saat ini bisa lebih luas lagi, tidak hanya melalui toko-toko offline, tetapi banyak juga yang beredar melalui toko-toko online dan sulit terlacak.
Biasanya, meskipun produk kosmetik ilegal, tetapi selalu dibungkus oleh embel-ebel aman dan ampuh. Padahal, dampaknya bisa sangat membahayakan untuk kesehatan.
Oleh karena itu, jadilah pembeli dan pengguna kosmetik yang cerdas. Harus lebih teliti, lakukan cek dan ricek sebelum membeli dan menggunakan kosmetik.
Guna mencegah hal-hal tak diinginkan, sebaiknya cek dahulu nomor BPOM sebuah kosmetik, untuk membuktikan produk tersebut kosmetik palsu atau produk asli dan terdaftar, berikut caranya:
Cara cek BPOM melalui laman BPOM:
1. Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/
2. Di kolom "Cari Berdasarkan" dengan pilihan "Nomor Registrasi", masukan nomor registrasi yang tertera di kemasan produk pada kolom "Kata Kunci"
3. Klik "Cari"
4. Sistem akan menampilkan informasi terkait produk yang dicari.
Cara cek BPOM melalui aplikasi Cek BPOM:
1. Instal aplikasi Cek BPOM di ponsel
2. Buka aplikasi dan masuk
3. Pada tampilan utama, klik "Semua Produk" dan bisa memilih produk teregistrasi, produk dibatalkan, atau public warning
3. Klik "Nomor Registrasi" lalu masukan nomor registrasi
4. Sistem akan menampilkan informasi produk, apakah kosmetik yang digunakan terdaftar atau tidak.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Pasal 2, BPOM merupakan badan yang bertugas mengawasi obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.